Waspada sebelum dirazia, perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:
Tidak Memiliki SIM Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu. Mengemudi Tidak Konsentrasi Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kelengkapan Motor Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan. Rambu dan Markah Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Tidak Bawa STNK Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Belok Kiri Boleh Langsung? Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.
bagus juga buat disiplin dalam berlalu lintas, tapi kalo untuk menyalakan lampu disiang kayaknya gk etis, buaknya pemerintah menganjurkan kita untuk berhemat dalam segala hal terutama listrik, dan dengan mnyalakan listrik disiang hari berarti kita tidak berhemat akan memeper cepat umur lamu (Putus n aki soak) aneh aja siang ko pake lampu, terus masalah lamu rem kan kita gk tahu blkng apakah nyala apa tidak, misalkan pagi nyala terus tiba2 pas malem putus apakah itu merupakan kelalayan, kan kita tidak tahu..iya aja yg dpn mah kethahuan nyala apa tidak klo mlm..
UU 22 2009..bener-bener gelap mata. Jika ingin mencari kesalahan pengendara, mestinya bukan mengedepankan sangsinya taetapi lebih ke subyek pembinaannya. Sangat berbahaya mengatur lalu lintas dengan mementingkan sangsi dan bukan lebih ke arah kesadaran masy. Jika ini hanya untuk memperbesar kekuasaan polisi, alangkah naif di saat masyarakat kecil terjepit dalam pembangunan bangsa. Gara-gara antar anak sekolah yang tidak pake helm, anda bisa dipenjara 2 bulan...lah...apa gak penuh penjaranya?
COBA LAH DITINJAU KEMBALI,DARI ATAS KEBAWAH, KIRI KEKANAN MAUPUN DARI MUKA KEBELAKANG, KALAUPUN UU NYA TETAP DIJALANKAN, UNTUK PENGURURAN SURAT2 KENDARAANNYA, TOLONG JANGAN DIPIHAK YG SAMA.
KAN INI BUKAN PERATURAN PERUSAHAAN YANG INGIN SECEPATNYA "BEP"
Bener juga yg dijelaskan diatas, memang kita sebagai rakyat harus mematuhi untuk ketertiban dan keamanan tentunya.
tapi kalau disinyalir mengarah cenderung kepenyelewangan wewenang yg lebih besar.kan rakyat harus mengeluarkan pendapatnya.
sedangkan pengurusan surat2 dan ijin pengemudi di kelola pihak yg sama,
tentunya pengurusan ijin mengemudi akan menjadi sulit,sulit dan lebih dipersulit lagi dengan diberlakukan UU yg baru ini,
itu akan terjadi dgn sendirinya
ada contoh lain
seperti didpn Tunjungan Plaza, dulu tidak boleh berhenti,tapi berhubung yg berhenti dan turunkan penumpang itu taxi dan angkot ,jadi rambu lalu lintasnya ygm terpaksa mengalah,dan dirubah menjadi "dilarang parkir"
padahal ini penyebab kemacetan yg sangat menghambat pengendara lain nya
Apa kalau dengan plat kuning bisa menjadi PENDEKAR SUPER SAKTI ?????
Apapun undang2nya yg sudah dibuat oleh penguasa negeri dan pembokat2nya, mau tak mau itu harus dipatuhi oleh Rakyat. karna siapapun yang protes pasti dianggap ekstrem kiri. Dan sebagai rakyat kami cuma bisa berharap bahwa peraturan perundang2an itu dibuat untuk ketertiban dan kenyamanan, bukan semata sengaja untuk memasang rumpon2 uang utk kepentingan oknum pribadi / golongan penguasa belaka. Disamping itu harus juga dipikirkan system bagaimana cara untuk merealisasikannya dilapangan dan memperkecil peluang utk melakukan penyimpangan oknum yg berkompeten, misalnya seperti kasus suap menyuap, atau perlakuan korupsi lainnya bagi aparat yg memiliki kewenangan. Thx.
Wah Bagus Juga pak Presiden Kita membuat undang2 tentang tertib berlalulintas di jalan. Tapi saran saya haruslah tegas dan hanya mementingkan kalangan sepihak saja. Undang - undang itu di buat untuk semua orang baik itu rakyat kecil, menengah,bahkan kalangan keatas skali pun harus patuh terhadap peraturan yang telah dibuat oleh president. kalau boleh saya usul lagi bukan hanya pengendara sepeda motor saja yang kena sanksi tersebut pengendara mobil pun juga harus kena apabila terbukti melanggar peraturan tersebut.
Ya kita sich nurut aja gimana UU yang berlaku. Tapi Gimana dengan para Angkot berlaku ngak ??? berhenti se enak dewe, ditikungan, dilampu merah, dsb ..... truzzz apa tindakan para police ...... CUEXXXX Bebek ...... tapi kendaraan pribadi salah dikit TILANG ..... ada apa ini ??
Kebanyakan Bikers jika sedang membicarakan tipe atau jenis motor, pasti akan selalu membandingkan satu dengan yang lainnya, seperti masalah kecepatan, ketangguhan, harga, harga jual kembali dll. Kita terkadang selalu memprioritaskan kecepatan dalam memilih sepeda motor. [...] Read more
Setelah lama diperbincangkan, PT Astra Honda Motor (AHM) akhirnya resmi menggelontorkan satu varian bebek (cub) dengan teknologi CV-matic ke pasar roda dua Tanah Air. Peluncuran bebek matik (betik) Honda yang bernama Revo Techno AT dilakukan Selasa kemarin (20/7/2010) di Planet Hollywood, Jakarta Selatan. [...] Read more
Persaingan roda dua di Tanah Air semakin menggeliat. Setelah meluncurkan 2 skuter matik, yakni Scoopy dan PCX. Kini giliran varian motor sport dari Honda yang siap bertempur. [...] Read more